Kamis, 22 Desember 2011

Dokter Baru Wajib Praktik Setahun di Puskesmas

Dokter Baru Wajib Praktik Setahun di Puskesmas Jumat, 19 Februari 2010 Media Indonesia Kementerian Kesehatan mewajibkan dokter yang baru lulus melaksanakan praktik selama satu tahun di puskesmas dan rumah sakit. Persyaratan yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan itu menjadi salah satu syarat memperoleh surat tanda registrasi (STR) yang harus dimiliki dokter agar bisa berpraktik."Program ini namanya internship. Selain untuk memenuhi kebutuhan dokter di puskesmas, program ini juga sesuai dengan standar internasional," ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giyatno, seusai peresmian Gedung Pelatihan Kesehatan Batam, di Batam, Kepulauan Riau, kemarin. Ia menambahkan saat ini dari 8.000-an puskesmas di Indonesia, sekitar 30% belum memiliki dokter. Kebanyakan puskesmas itu berada di wilayah terpencil. "Padahal, jumlah lulusan dokter di Indonesia mencapi 6.000 orang per tahun. Dengan pengaturan penempatan, nantinya dokter-dokter itu akan ditempatkan di puskesmas selama empat bulan dan di rumah sakit selama delapan bulan," terang Bambang. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga memiliki program dokter pegawai tidak tetap, untuk memenuhi kebutuhan dokter di daerah terpencil. Namun, program itu tidak wajib sehingga tidak semua dokter mengikutinya. Pelaksanaan program jj-ternship akan dilakukan secara bertahap dimulai 22 Februari di Sumatra Barat. Selama menjalani program, para dokter baru diawasi dan dibimbing oleh dokter senior. Dalam masa internship itu, mereka mendapat honor setara dengan dokter PTT. Program internship juga mendapat dukungan Wakil Ketua Umum IDI Zainal Abidin. Tujuannya sangat baik agar dokter Indonesia memiliki kompetensi yang standar.
Pendahuluan
Permasalahan penting yang masih dihadapi dalam pembangunan kesehatan saat ini adalah terbatasnya aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas terutama pada kelompok penduduk miskin, penduduk daerah tertinggal, terpencil dan di daerah perbatasan serta pulau-pulau terluar. Hal ini, antara lain, disebabkan oleh karena kendala jarak, biaya dan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan jaringannya yang belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Kelompok miskin pada umumnya mempunyai status kesehatan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan status kesehatan rata-rata penduduk. Rendahnya status kesehatan penduduk miskin terutama disebabkan oleh terbatasnya akses terhadap pelayanan kesehatan karena kendala geografis dan kendala biaya. Selain itu permasalahan juga terletak pada pemenuhan tenaga kesehatan. Dengan mengacu pada jumlah dan rasio yang diharapkan tahun 2010 dalam Indonesia Sehat, walaupun jumlah tenaga kesehatan terus bertambah masih terjadi kekurangan di semua jenis tenaga kesehatan yang ada. Jumlah tenaga kesehatan masyarakat, seperti perencana dan manajemen kesehatan, tenaga kesehatan lingkungan, gizi, promosi kesehatan, dan tenaga apoteker juga mengalami kekurangan. Data dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada Agustus 2008 menyatakan ada 56.750 orang dokter umum dan sebanyak 15.499 dokter spesialis di Indonesia. Sedangkan berdasarkan laporan Pembangunan Manusia Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang rasio jumlah penduduk dan dokter di negara ASEAN memperlihatkan Indonesia berada di urutan paling bawah. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di regional Asia Tenggara, jumlah dan rasio tenaga kesehatan Indonesia relative rendah. Sebagai contoh, rasio dokter per 100.000 penduduk di Indonesia (27) masih lebih rendah daripada di Filipina (58) dan Malaysia (70), bahkan masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah yaitu Vietnam (53). Untuk rasio bidan (44) masih lebih rendah dari rata-rata Asia Tenggara yaitu 50 per 100.000 penduduk. Walaupun demikian, untuk rasio perawat di Indonesia (158) lebih baik dari rata-rata di wilayah Asia Tenggara yaitu 62 per 100.000 penduduk. Kekurangan jumlah, jenis, mutu, dan penyebaran tenaga kesehatan terus dipenuhi untuk memperkecil kesenjangan. Upaya tersebut perlu didukung dengan perbaikan regulasi, termasuk standarisasi dan akreditasi institusi pendidikan, sertifikasi hasil lulusan, dan lisensi ketenagaan. Sementara itu, di bidang perencanaan, produksi dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan masih lemah. Dahulu pemerintah pusat melaksanakan program PTT (Pegawai Tidak Tetap) untuk mengatasi permasalahan kekurangan tenaga kesehatan. Bahkan pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah melakukan upaya untuk menarik minat partisipan dalam program PTT yaitu :
  • menyekolahkan (memberi beasiswa) dokter yang berasal dari daerah asalnya sendiri (putra daerah), bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan
  • mengontrak dokter (umum, spesialis yang berasal dari daerah lain) untuk bekerja di daerahnya selama waktu tertentu)
  • bekerja sama dengan fakultas kedokteran rumah sakit pendidikan untuk penyediaan tenaga residen (calon dokter spesialis yang masih dalam masa pendidikan)
  • penggajian: memberi pilihan dokter untuk berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerahnya, atau
  • menyekolahkan kembali (memberi beasiswa) dokter dengan catatan akan kembali bekerja di daerahnya, atau
  • memberi fasilitas penunjang tambahan (uang transportasi, rumah, mobil dinas, dan lain)
Sekarang ini upaya untuk mengatasi masalah pemenuhan tenaga kesahatan adalah adanya program internship kedokteran. Sebagai salah satu upaya peningkatan mutu penyiapan dokter di Indonesia telah diberlakukan kurikulum pendidikan dokter yang baru, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yang setiap dokter yang baru lulus wajib mengikuti program kemahiran keterampilan (internship). Dalam rangka penyiapan pelaksanaan program ini, Departemen Kesehatan telah berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Ikatan Dokter Indonesia menyusun program Internship. Program ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2010 dan diikuti oleh 12 Fakultas Kedokteran yang telah meluluskan dokter menggunakan KBK yaitu Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Jakarta, Universitas Hasanudin, Universitas Gajah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Pajajaran, Universitas Tanjungpura, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Jenderal Sudirman dan Universitas Brawijaya. Keuntungan dari program internship secara pribadi : menambah pengalaman, meningkatkan ketrampilan dokter, sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Keuntungan dari program internship secara umum adalah terjadi pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia.
Kesimpulan Prinsip Internsip Dokter
Dokter mempraktikan standar pelayanan kedokteran (UKP dan UKM) yang baik, dengan menyadari keterbatasan kemampuannya, dan memastikan tidak menempatkan pasien/ keluarga/ masyarakat dalam keadaan bahaya.
Sasaran akhir Internsip
Menerapkan serta memahirkan kompetensi yang telah diperoleh selama pendidikan, dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dan praktik di lapangan.
Urgensi internship
Pemenuhan pelayanan kesehatan yang merata dan mencakup ke seluruh pelosok Indonesia.